SuaraBogor.id - Penghina Lagu Indonesia Raya seorang TKI di Sabah Malaysia. Usia TKI ini 40-an tahun.
Kini, si penghina Lagu Indonesia Raya itu sudah ditangkap oleh kepolisian Malaysia.
Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador menjelaskan pelaku menyunting lirik lagu. Kata dia, video yang bertujuan menghina RI tersebut bukan dibuat di Malaysia.
“Tersangka itu ditahan di Sabah, pada Senin lepas dan PDRM (Polis Diraja Malaysia) menemukan petunjuk baru dalam penyelidikan kasus tersebut," kata Abdul Hamid dikutip dari Bernama, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga:Parodi Lagu Indonesia Raya, MPR Minta Pemerintah Surati Malaysia
“Ya, PDRM dapat petunjuk baharu bahawa pelakunya dikatakan berasal dari negara seberang (Indonesia) dan kami sedang menginterogasi untuk informasi lebih lanjut tentang pengakuannya tentang siapa yang mengedit video tersebut,” katanya di Bukit Aman, Malaysia.

Abdul Hamid mengatakan, informasi tersebut telah dibagikan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karena kedua otoritas nasional serius tentang tindakan tersebut. Dia menjanjikan, tersangka utama pembuat video parodi diketahui dalam waktu dekat.
"Parodi ini membuat marah masyarakat Indonesia dan saya jamin tindakan drastis telah dilakukan Bareskrim (Polri), yakni membentuk tim khusus yang kemarin diterbangkan ke Sabah untuk melacak para pelakunya," kata Abdul Hamid menambahkan.
Sebelumnya, video yang diunggah dua pekan lalu oleh oknum tak bertanggung jawab di kolom komentar laman Youtube My Asean yang menampilkan lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya, diedit dengan tujuan menghina Indonesia.
Video di ruang komentar di Youtube telah dihapus, namun video tersebut diunggah ke berbagai aplikasi lain dan ditransmisikan ke platform media sosial lain di Indonesia, yang memancing berbagai komentar kebencian dan amarah.
Baca Juga:Roy Suryo Sebut Pelecehan "Indonesia Raya" Aneh, Publik Singgung Prabowo
Kronologi kasus