FPI Bubar, Hendropriyono: Tak Ada Lagi Kriminal Terorganisir Berkedok Agama

Hendropriyono pun menyatakan langkah pembubaran FPI bisa menjadi jalan pembubaran organisasi pelindung eks FPI.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 31 Desember 2020 | 15:23 WIB
FPI Bubar, Hendropriyono: Tak Ada Lagi Kriminal Terorganisir Berkedok Agama
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono dalam sambutannya pada Acara Musyawarah Besar Kaum Muda Indonesia, di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2019). [Antara Foto/Syaiful Hakim]

SuaraBogor.id - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN Hendropriyono menilai langkah FPI dibubarkan pemerintahan Jokowi sudah benar. Sebab selama ini FPI meresahkan masyarakat.

Bahkan Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer itu mengatakan selama ini FPI bergerak sebagai kriminal terorganisir berkedok agama.

Hendropriyono pun menyatakan langkah pembubaran FPI bisa menjadi jalan pembubaran organisasi pelindung eks FPI.

"Indonesia merasa lega, karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini," kata Hendropriyono dalam Twitternya,
@edo751945.

Baca Juga:Dianggap Organisasi Terlarang & Dibubarkan, Ini Reaksi FPI di Daerah

Hendropriyono pun lega tidak ada lagi penggerebegan atas nama Agama.

"Tidak akan ada lagi penggerebegan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mal dan lain-lain, kegiatan yang main hakim sendiri," kata Hendro.

"Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," kata dia.

Brimob membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Brimob membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Pernyatan lengkap Mahfud MD saat FPI Dibubarkan

Saudara sekalian

Baca Juga:Refly Harun Bongkar Sosok Dibalik Pembubaran FPI

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Terima kasih atas kehadirannya

Hari ini saat ini Pemerintah Republik Indonesia akan mengumumkan tentang status FPI atau Front Pembela Islam sebagai organisasi.

Untuk mengumumkan ini, pemerintah hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua, pertama saya sebagai Menko Polhukam, lalu di sebelah kanan saya ada Profesor Drs H Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, mungkin lebih bagus Pak ketika saya sebut namanya, maskernya dibuka 3 detik biar kelihatan asli, jangan-jangan diwakili kita nggak tahu ya, Profesor Tito Karnavian, oke bisa dipasang lagi

Berikutnya di sebelah kiri saya hadir Bapak Kepala BIN Bapak Budi Gunawan, Profesor Budi Gunawan

Kemudian ada Menkum HAM Profesor Doktor Yasonna Hamonangan Laoly.

Kemudian Bapak Menkominfo Johnny Plate

Kemudian ada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia Doktor ST Burhanuddin, Pak Burhanuddin

Kemudian ada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Kemudian Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis, Msi

Kemudian Kepala KSP Jenderal Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko Sip

Kemudian ada Kepala BNPT Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Bapak Komjen Polisi Doktor Drs Boy Rafly Amar

Kemudian ada Kepala PPATK Doktor Dian Ediana Rae

Lalu di sini juga kita didampingi nanti oleh Pak Wamenkum HAM yang akan membacakan keputusan

Saya ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU/XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa

Jadi dengan adanya larangan tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Untuk itu, dipersilakan kepada Bapak Wamenkum HAM, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Eddy Omar Sharif Hiariej untuk membacakan SKB ini selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini