Rekening FPI Diblokir, Duit Puluhan Juta Rupiah Tak Bisa Diambil

Rekening FPI diblokir karena FPI dibubarkan pemerintah. Namun FPI ganti nama jadi Front Persatuan Islam.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 04 Januari 2021 | 13:02 WIB
Rekening FPI Diblokir, Duit Puluhan Juta Rupiah Tak Bisa Diambil
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

SuaraBogor.id - Rekening FPI diblokir sehingga para mantan pengurusnya tak bisa mengambil duit dengan jumlah hingga puluhan juta rupiah itu.

Rekening FPI diblokir karena FPI dibubarkan pemerintah. Namun FPI ganti nama jadi Front Persatuan Islam.

Kuasa Hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pemerintah memblokir satu rekening milik kelompok Islam tersebut.

Kendati hanya satu, namun nominal uang yang tersisa masih cukup banyak.

Baca Juga:Habib Rizieq Ungkap Alasan Sebar 17 Undangan Nikah, Tapi yang Datang Ribuan

“Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah, digarong,” ujar Aziz Yanuar, Senin (4/1/2020).

Kendati demikian, Aziz tak mau menuduh siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggarongan uang tersebut. Namun, satu yang dia sayangkan, harta yang terbilang besar itu sejatinya milik umat. Maka, rasanya tak pantas seandainya tiba-tiba dibekukan tanpa sepengetahuan kelompoknya.

“Saya tidak tahu sama siapa (yang menggarong uang). Tetapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) untuk memblokir rekening milik FPI.

“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” terang Indriyanto disitat dari Beritasatu.

Baca Juga:Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dibatasi

Lebih jauh, menurutnya, dalam upaya paksa tersebut, penekanannya terletak pada tindak hukum pemblokiran, bukan subyek standing. Mengingat, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, selama ini, banyak pihak yang bertanya-tanya, dari mana FPI mendapat dana besar untuk menggelar sejumlah kegiatan di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan, pertanyaan tersebut semakin menjadi-jadi saat kelompok berseragam putih tersebut mengadakan aksi berjilid-jilid di kawasan Monas, Jakarta Pusat, tiga tahun lalu.

Bukan hanya itu, tudingan yang sama juga menyasar tokoh sentral mereka, Habib Rizieq Shihab ketika berada di Arab Saudi selama bertahun-tahun.
Malahan, sempat muncul anggapan, ada kelompok atau aktor tertentu yang selama ini menjadi donator tetap FPI di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini