Abu Bakar Baasyir Bebas Penjara Pulang ke Ngruki Dikawal Densus 88

Pengawalan tersebut dilakukan usai Abu Bakar Baasyir resmi bebas sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Jum'at, 08 Januari 2021 | 09:23 WIB
Abu Bakar Baasyir Bebas Penjara Pulang ke Ngruki Dikawal Densus 88
Abu Bakar Baasyir bebas (ist)

SuaraBogor.id - Abu Bakar Baasyir bebas penjara pulang ke Ngruki, Jawa Tengah dikawal Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Abu Bakar Baasyir bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pengawalan tersebut dilakukan usai Abu Bakar Baasyir resmi bebas sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi.

"Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Menurut Rika, Abu Bakar Baasyir terlebih dahulu menjalani rapid test antigen sebagaimana protokol kesehatan dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Hasil rapid test antigen Ba'asyir dinyatakan negatif.

Abu Bakar Ba'asyir (kanan) saat masih berada di ruang penjara baru di LP Gunung Sindur, Kamis (21/4/2016). [Suara.com/Erick Tanjung]
Abu Bakar Ba'asyir (kanan) saat masih berada di ruang penjara baru di LP Gunung Sindur, Kamis (21/4/2016). [Suara.com/Erick Tanjung]

"ABB (Ba'asyir) telah dirapid test antigen dan hasilnya negatif," ungkap Rika.

Baca Juga:Bebas, Abu Bakar Baasyir Pulang ke Sukoharjo Dikawal Densus 88 dan BNPT

Setelah dipastikan negatif Covid-19, Abu Bakar Baasyir pun langsung diserahkan kepada pihak keluarga dan pengacaranya. Mereka yang menjemput Abu Bakar Baasyir juga diwajibkan untuk melampirkan hasil test swab.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil tes swab Covid-19 negatif," jelasnya.

Abu Bakar Baasyir resmi menghirup udara bebas pada pagi ini. Mantan narapidana teroris itu resmi bebas usai menjalani masa tahanan selama 9 tahun dari vonis 15 tahun.

Abu Bakar Baasyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan. Remisi tersebut, meliputi remisi umum, dasawarsa, khusus, idul fitri dan remisi sakit.

Pantauan suara.com Abu Bakar Baasyir terlihat keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dengan mengenakan pakaian serba putih. Dia meninggalkan lokasi sesaat setelah melaksanakan ibadah sholat subuh.

Baca Juga:Dengan Pengawalan Ketat, Ini Keadaan Rombongan Abu Bakar Baasyir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak