7 Rekening Anak Habib Rizieq Diblokir, Buntut FPI Dibubarkan

Pemblokiran rekening dilakukan PPATK.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Senin, 11 Januari 2021 | 15:13 WIB
7 Rekening Anak Habib Rizieq Diblokir, Buntut FPI Dibubarkan
Brimob membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraBogor.id - Sebanyak 7 rekening anak Habib Rizieq Shihab diblokir. Rekening itu tidak bisa diakses.

Kabar pemblokiran atau pembekukan tujuh rekening bank milik anak Habib Rizieq itu dibenarkan oleh pengacara Aziz Yanuar. Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menyebut tujuh rekening bank milik anak Habib Rizieq diblokir sejak Rabu (6/1/2021) pekan lalu.

Kabar tersebut mencuat tak lama setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu memblokir rekening bank milik organisasi Front Pembela Islam (FPI).

"Infonya (diblokir) sejak Rabu pekan kemarin," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:Kasus Tes Swab, Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Bui

INFOGRAFIS: FPI Dibubarkan dan Dilarang Pemerintah
INFOGRAFIS: FPI Dibubarkan dan Dilarang Pemerintah

Aziz menyebutkan beberapa rekening milik anak Habib Rizieq yang diblokir itu di antaranya; rekening Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah. Hanya saja, Aziz enggan menyebut siapa nama anak Habib Rizieq selaku pemilik rekening bank tersebut.

"Saya enggak hafal namanya," kata dia.

PPATK sebelumnya telah lebih dahulu memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas terhadap 59 rekening milik FPI.

PPATK berdalih bahwasannya hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca Juga:Urusan 2 Kasus Belum Beres, Habib Rizieq Sudah Diancam Penjara 10 Tahun

INFOGRAFIS: FPI Dibubarkan dan Dilarang Pemerintah
INFOGRAFIS: FPI Dibubarkan dan Dilarang Pemerintah

"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1) lalu.

Di sisi lain, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran itu juga dilakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah membubarkan FPI. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

"PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini