Prostitusi Online Green Pramuka, Polisi Tangkap 24 Cewek, Setengahnya Bocah

"Kami telah mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," kata Burhanuddin.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:12 WIB
Prostitusi Online Green Pramuka, Polisi Tangkap 24 Cewek, Setengahnya Bocah
Apartemen Green Pramuka City. (suara.com/Welly Hidayat)

SuaraBogor.id - Polisi bongkar prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City. Dari pembongkaran kasus Prostitusi online Green Pramuka itu, polisi tangkap 24 perempuan.

Mirisnya 12 di antara perempuan itu masih anak-anak. Kasus ini diungkap Poles Metro Jakarta Pusat. Prostitusi online Apartemen Green Pramuka City melibatkan anak di bawah umur.

Total sebanyak 47 orang diamankan terkait kasus tersebut.

"Kami telah mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:Biadab! Remaja 16 Tahun Dijadikan PSK oleh Temannya dan Dibayar Pakai Ini

Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. (Suara.com/M. Yasir)
Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. (Suara.com/M. Yasir)

Menurut Burhanuddin, 12 dari 47 orang yang diamankan masih berusia di bawah umur. Semuanya remaja putri.

"Perempuan masih berusia di bawah umur," ujarnya.

Kekinian, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.

"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," tutur dia.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Remaja Dijadikan PSK oleh Teman Sekampungnya, Dibayar Uang dan HP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak