SuaraBogor.id - Polisi telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka video syur.
Namun demikian, mantan istri Gading Marten itu tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, ada dua pertimbangan Gisel tidak ditahan.
Pertama, kata Yusri, Gisel bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Baca Juga:Tak Seperti Biasa, Nobu Kali Ini Ogah Bicara kepada Media
Kedua, karena pertimbangan kemanusiaan. Pasalnya, Gisel masih memiliki balita sehingga tidak ditahan.
"Berdasarkan KUHAP boleh tidak ditahan, pertimbangan penyidik diantaranya. Dia (Gisel) punya anak empat tahun," kata Yusri di Polres Metro Depok, Senin (18/1/2021).
Meski tak ditahan, Yusri menegaskan, kasus video syur Gisel ini akan tetap berjalan.
Polda Metro Jaya, lanjut Yusri, juga tengah mempersiapkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan.
Diketahui, video syur Gisel dengan lawan mainnya, Michael Yukinobu de Fretes, dibuat di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:Rayakan Ultah ke-6 di Rumah, Gisel Akui Gempi Sempat Ngambek
Selain itu, Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya juga masih menyusun berkas kasus video syur Gisel dan Nobu.
"Intinya kasusnya tetap lanjut. Masih penyusunan berkas perkara. Kita akan siapkan olah TKP karena TKP-nya ada di Medan sana," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi