SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya diperiksa Bareskrim Polri. Hal ini untuk mengklarifikasi kasus swab Habib Rizieq COVID-19 rumah sakit (RS) Ummi.
Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melaporkan RS Ummi Bogor diduga menghalang-halangi tugasnya terkait pemeriksaan tes Covid-19 HRS beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Habib Rizieq pun jadi tersangka.
"Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus HRS di rumah sakit Ummi, kalau dua kali kemarin di Bogor, hari ini saya memenuhi panggilan di Bareskrim," ujar Bima Arya saat ditemui di lobby gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Dalam kesempatan itu, Bima Arya mengaku, tidak memiliki persiapan secara khusus. Kemungkinan, kata Bima, dirinya diminta untuk menjelaskan atau penguatan penguatan kronologis langkah-langkah dari Satgas Covid-19 sampai melaporkan kasus RS Ummi ke pihak Kepolisian.
Baca Juga:Cibinong Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak di Bogor
Kendati demikian, Bima Arya mengatakan, dirinya menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk landasan aturannya. Menurutnya, setiap langkah Satgas memiliki landasan aturannya agar tidak keluar dari koridor itu.
Dia juga menegaskan, laporannya terhadap kasus ini murni tugas kepala Satgas bukan karena kepentingan politik.
"Kita ingin tuntas juga sekaligus ingin menuntaskan kepada publik, biar publik itu clear ini tidak ada urusan politik tidak ada urusan apa-apa, ini murni untuk melaksanakan tugas sebagai kepala Satgas," ungkap Bima.