SuaraBogor.id - Tiga penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur, Jawa Barat diringkus aparat Satnarkoba Polres Cianjur di ruang tahanannya. Mereka diduga menjalankan bisnis narkotika meski dalam masa tahanan.
Ketiga narapidana yang ditangkap di Lapas klas IIB ini, yaitu DS alias Dextro, FOF alias Osa, dan WH alias Kolot.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 72,69 gram dan tembakau sintetis seberat 75,5 gram.
Dilansir dari Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kasus narkoba itu berawal dari informasi Kepala Lapas Klas IIB Cianjur adanya orang yang menyimpan bungkusan berisi kemasan susu cair kotak yang tersimpan di depan halaman Lapas Klas IIB Cianjur.
Baca Juga:Geger Bansos Ayam Hidup di Cianjur, Sampai Rumah Udah Jadi Bangkai
Kemudian, petugas dari Satnarkoba mengamankan bungkusan tersebut untuk diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.
"Usai mendapat laporan dari Kalapas, petugas kita langsung menuju Lapas sekaligus melakukan penyelidikan serta pengembangan. Hasilnya, mengarah kepada tiga orang narapidana di Lapas Cianjur. Setelah cukup bukti ketiga narapidana itu kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Cianjur," kata Rifai pada wartawan di Mapolresta Cianjur, Senin (25/1/2021).
Meski dalam tahanan, ketiga tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Undang-undang No 35/2009 tentang narkotika. “Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.