SuaraBogor.id - Keriuhan kontes domba di Kabupaten Garut mendadak sepi usai dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat pada Minggu (31/1/2021). Kontes domba itu diketahui digelar di Desa Panjiwangi, Kecamatan Tarogong Kaler.
Kegiatan massa itu harus dibubarkan Satgas karena melanggar aturan pemabatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang saat ini diterapkan di Kabupaten Garut.
Dilansir dari Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat mengatakan, kegiatan itu diketahui saat Satgas Penaganan Covid-19 Kabupaten Garut melakukan operasi yustisi pada Minggu siang.
Saay tiba di lokasi, didapati terdapat kegiatan kontes ketangkasan domba.
Baca Juga:Diduga Tak Bayar Parkir, Tukang Servis ATM di Garut Dihajar Tukang Parkir
"Kegiatan kontes ketangkasan domba itu tidak mengikuti prosedural perizinan dari Satgas," kata Muslih, Minggu (31/1/2021).
Menurut dia, pihak Satgas Covid-19 di Kecamatan Tarogong Kaler tidak pernah mengeluarkan izin kontes domba tersebut. Karena itu, kegiatan tersebut dibubarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler.
Menurut Muslih, ketika petugas gabungan mendatangi tempat kontes, para peserta dan panitia langsung membubarkan diri.
Mirisnya, diketahui panitia kegiatan kontes domba itu ternyata adalah kepala desa setempat.
"Aparat kemudian memberi sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat. Dengan sukarela mereka menghentikan kegiatan," katanya.
Baca Juga:Pandemi Covid-19, Puskeswan di Garut Tetap Layani Pemeriksaan Gratis
Kata Muslih, aparat di lapangan juga memberi tahu kepada warga jika PSBB proporsional di Kabupaten Garut telah diperpanjang. Pemberlakuan PSBB proporsional di Garut saat ini berlaku sampai 8 Februari 2021.
Ia menambahkan, pembubaran kegiatan itu berlangsung kondusif. Namun, aparat tetap melakukan pemeriksaan kepada ketua panitia, yang notabene merupakan kepala desa setempat.