Ayu Ting Ting Diusir dari Bogor, Langgar Ganjil Genap COVID-19

Ayu Ting Ting mengendarai mobil berwarna kuning dengan nomor Polisi B 249 SOJ akan masuk ke Kota Bogor.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 06 Februari 2021 | 14:06 WIB
Ayu Ting Ting Diusir dari Bogor, Langgar Ganjil Genap COVID-19
Artis dangdut, Ayu Ting Ting diusir dari Bogor karena langgar ganjil genap.(dok Satpol PP)

SuaraBogor.id - Artis dangdut, Ayu Ting Ting diusir dari Bogor karena langgar ganjil genap. Ayu Ting Ting dilarang masuk Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021).

Informasi yang dihimpun Suarabogor.id, penyanyi dangdut asal Depok, Jawa Barat itu kembali diputar balik petugas di sekitar Jalan Raya di Kota Bogor.

Pelantun lagu berjudul 'Alamat Palsu' itu diketahui mengendarai mobil berwarna kuning dengan nomor Polisi B 249 SOJ akan masuk ke Kota Bogor.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo membenarkan, bahwa Artis dangdut Ayu Ting Ting itu kembali diputar balik anggota, sebab telah melanggar peraturan ganjil genap.

Baca Juga:Viral! Video BTS Himbauan Ganjil-Genap Wali Kota Bogor Tuai Kontroversi!

"Iya betul," katanya saat dihubungi Suarabogor.id.

Menurut petugas yang sedang berjaga, Ayu Ting Ting tidak tahu kalau di Kota Bogor ada ganjil genap. 

Bahkan, anak dari Ayah Rojak ini pun meminta maaf kepada petugas, karena tidak tahu ada pemberlakuan ganjil genap.

"Ayu Ting-Ting tidak tahu kalau ada ganjil genap di Kota Bogor, tadi dia meminta maaf kepada petugas," tukasnya.

Sekedar diketahui, mulai hari ini, Sabtu (6/2/2021) Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sistem ganjil genap, pelaksanaannya pun akan dilakukan selama 24 jam.

Baca Juga:Ikke Nurjanah Nikah Lagi, Uut Permatasari Keguguran

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil genap kali ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di akhir pekan.

"Ini berlaku 24 jam, diberlakukan diseluruh ruas jalan Kota Bogor. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19," katanya, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, pada pemberlakuan ganjil genap pihaknya sudah menentukan titik-titik penyekatan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

"Ada enam titik sekat dari arah luar Kota Bogor yang sudah kita bahas bersama Dishub," imbuhnya.

Tak hanya itu, ada juga tujuh check point yang ada di dalam Kota Bogor.

"Untuk dalam kota, kita sudah bentuk tujuh titik check point, jika ada yang kedapatan melanggar, kita akan tindak," tegasnya.

Data yang dihimpun Suarabogor.id dari Humas Pemkot Bogor, enam pos sekat ganjil genap itu turut dijaga TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP, masing-masing sebanyak 17 personel.

  • Pos Sekat Gunung Batu
  • Pos Sekat Yasmin
  • Pos Sekat Bubulak
  • Pos Sekat Pomad
  • Pos Sekat GT Bogor
  • Pos Sekat Simpang Ciawi

Sementara itu, untuk pos check point dalam kota ada tujuh titik, dijaga masing-masing 12 personel.

  • Simpang Bantar Jati
  • Simpang Jalak Harupat
  • Simpang Tugu Kujang
  • Simpang Ekalokasari
  • Simpang Irama Nusantara
  • Simpang RSUD Kota Bogor
  • Simpang Air mancur

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini