SuaraBogor.id - Artis dangdut, Ayu Ting Ting diusir dari Bogor karena langgar ganjil genap. Ayu Ting Ting dilarang masuk Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021).
Informasi yang dihimpun Suarabogor.id, penyanyi dangdut asal Depok, Jawa Barat itu kembali diputar balik petugas di sekitar Jalan Raya di Kota Bogor.
Pelantun lagu berjudul 'Alamat Palsu' itu diketahui mengendarai mobil berwarna kuning dengan nomor Polisi B 249 SOJ akan masuk ke Kota Bogor.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo membenarkan, bahwa Artis dangdut Ayu Ting Ting itu kembali diputar balik anggota, sebab telah melanggar peraturan ganjil genap.
Baca Juga:Viral! Video BTS Himbauan Ganjil-Genap Wali Kota Bogor Tuai Kontroversi!
"Iya betul," katanya saat dihubungi Suarabogor.id.
Menurut petugas yang sedang berjaga, Ayu Ting Ting tidak tahu kalau di Kota Bogor ada ganjil genap.
Bahkan, anak dari Ayah Rojak ini pun meminta maaf kepada petugas, karena tidak tahu ada pemberlakuan ganjil genap.
"Ayu Ting-Ting tidak tahu kalau ada ganjil genap di Kota Bogor, tadi dia meminta maaf kepada petugas," tukasnya.
Sekedar diketahui, mulai hari ini, Sabtu (6/2/2021) Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sistem ganjil genap, pelaksanaannya pun akan dilakukan selama 24 jam.
Baca Juga:Ikke Nurjanah Nikah Lagi, Uut Permatasari Keguguran
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil genap kali ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di akhir pekan.
- 1
- 2