SuaraBogor.id - Polisi tangkap ustadz cabul Cianjur berinisial AW. Ustadz cabul itu berusia 21 tahun. Dalam aksinya, Ustadz cabul pamer video porno.
AW seorang guru agama di sebuah madrasah di Cianjut. AW ditangkap karena cabuli 5 muridnya yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Cianjur. Aksi tak senonoh tersangka terbongkar usai salah seorang santriwati yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke orang tuanya.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menjelaskan AW melakukan aksinya dengan cara merayu korban. Sehingga para korban berkenan mengikuti keinginannya.
Baca Juga:Oknum Guru SD di Agam Cabuli Murid Laki-laki, Berulangkali Sejak 2013
"Sesudah termakan rayuan, tersangka sebelum melakukan aksinya sempat memperlihatkan video porno koleksi tersangka pada korbannya," kata Rifai kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Berdasarkan keterangan tersangka, aksinya dilakukan saat santriawati ada kegiatan pengajian di madrasah.
“Aksi pelecehan ini dilakukan pada santriawati saat belajar mengaji dengan tersangka di dalam madrasah,” katanya.
Akibat perbuatannya, tambah Rifai, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka minimal akan mendapat hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkapnya.
Baca Juga:Modus Kasih Uang Rp10 Ribu, Kakek Rudapaksa Gadis 11 Tahun