Selain Ditutup, The Jungle Land Didenda Rp 10 Juta

Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang juga ketua Sagas Penanganan COVID-19 Bogor, mengatakan The Jungle Land ditutup dan disegel selama dua sampai tiga hari, mulai Senin hari ini.

Andi Ahmad S
Senin, 15 Februari 2021 | 21:31 WIB
Selain Ditutup, The Jungle Land Didenda Rp 10 Juta
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. [Dok. Tim Porkompim Kota Bogor]

SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya, memberikan denda kepada pihak manajemen The Jungle Land. Bima Arya juga menutup sementara, karena melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 Bogor.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang juga ketua Sagas Penanganan COVID-19 Bogor, mengatakan The Jungle Land ditutup dan disegel selama dua sampai tiga hari, mulai Senin hari ini.

"The Jungle juga didenda maksimal untuk korporasi, Rp10 juga, karena membiarkan adanya kerumuman pengunjung di Kolam Ombak," katanya, kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021).

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tutup The Jungle Land. Sebab, telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Hal itu disampaikan, Bima Arya Sugiarto, saat memberikan keterangan di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021), bahwa The Jungle Land ditutup.

Baca Juga:Mobilitas Warga Berhasil Ditekan Saat Imlek, Wagub DKI Apresiasi Bima Arya

Bima Arya Sugiarto, juga akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah dibentuk, kepada pihak The Jungle Land.

"Berdasarkan aturan, maka kami akan menutup dan menyegel. Sanksi denda akan diberlakukan secara maksimal berdasarkan aturan," tegas Bima Arya kepada wartawan.

Bima Arya menyebutkan, bahwa dari kapasitas maksimal The Jungle Land tidak melanggar.

"Dari kapasitas maksimal 8 ribu yang berkunjung sekitar 1.166, jadi 15 persen, aspek tidak ada pelanggaran," katanya.

"Namun, saya tanya video itu benar, disampaikan bahwa benar. Mengapa itu terjadi, karena pengaturan sistem bagi pengunjung di kolam arus ombak itu hanya satu kali selama 10 menit, hingga terjadi penumpukan. Artinya ada pelanggaran prokes, walaupun kapasitas pengunjung tidak maksimal, tapi tidak menerapkan prokes yang seharusnya menghindari kerumunan," sambungnya.

Baca Juga:Komisi IX Apresiasi Duta Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini