300 Ribu Anak di Depok Belum Punya Kartu Identitas

Sebanyak 300 ribu anak di Depok diketahui belum mempunyai kartu identitas anak (KIA).

Andi Ahmad S
Selasa, 16 Februari 2021 | 12:23 WIB
300 Ribu Anak di Depok Belum Punya Kartu Identitas
Ilustrasi pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kamis (10/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

SuaraBogor.id - Sebanyak 300 ribu anak di Depok diketahui belum mempunyai kartu identitas anak (KIA). Dari 500 ribu anak yang baru memiliki KIA hanya 200 ribu.

Disdukcapil Kota Depok, mencatat hingga kini baru sekitar 40 persen anak atau yang memiliki kartu identitas anak (KIA). Sementara sisanya 60 persen belum memiliki kartu tersebut.

"Total anak ada 500 ribu, sekitar 200 ribu anak sudah memiliki KIA. Sisanya sedang kami kejar dan tahun ini kami menyiapkan 150 ribu blanko," kata Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti, dikutip Suarabogor.id dari Ayobandung.com - media jaringan - Suara.com, Selasa (16/2/2021).

Untuk itu pihaknya saat ini menyediakan 150 ribu keping blanko KIA tahun 2021.

Baca Juga:3 Pelajar Jaktim Begal Motor di Citayam Depok untuk Dijual di Bekasi

Tahun ini pembuatan KIA diprioritaskan lebih dahulu kepada anak usia 6-12 tahun. KIA ditujukan bagi anak yang baru lahir hingga usia di bawah 17 tahun.

Dikatakanya, penerbitan KIA ini untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, terdiri dari dua jenis. Yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

Untuk persyaratan pembuatan KIA cukup bawa Kartu Keluarga (KK), fotokopi kutipan kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli. Serta pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari. Sekarang sudah ada layanan melalui WhatsApp di 081316742676.

Menurut dia, banyak manfaat yang bisa diperoleh jika anak memiliki KIA. Sama dengan KTP elektronik pada orang dewasa, KIA dapat dijadikan sebagai bukti diri identitas anak.

Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong agar semua masyarakat dapat melengkapi dokumen kependudukan. Terutama yang wajib dimiliki dengan memberikan pelayanan yang semakin mudah.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 16 Februari : Kota Bogor-Depok Siang Malam Hujan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini