SuaraBogor.id - Mantan Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean, tanggapi pernyataan eks ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Ferdinand Hutahaean tidak setuju jika Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah dicabut.
Dia mengatakan, mungkin hal tersebut bagi Din Syamsuddin tidak urgent. Ferdinand juga memahami ungkapan tokoh Muhammadiyah tersebut.
Namun, bagi dirinya anak negeri yang cinta NKRI, Pancasila, dan hidup menjaga toleransi harus diperjuangkan.
Baca Juga:Polemik SKB 3 Menteri, DPRD Sumbar Sebut Pemerintah Terburu-buru
"Pak Din, mungkin bagi bapak hal itu tidak urgent. Saya bisa paham, karena ciri-ciri orang radikalis memang seperti itu salah satunya, gemar pemaksaan. Tapi bagi saya, bagi kami anak Negeri yang cinta NKRI, cinta Pancasila dan hidup menjaga toleransi, SKB itu sangat urgent," kata Ferdinand dikutip Suarabogor.id dari cuitannya di twitter pribadinya dengan nama @FerdinandHaean3, Jumat (19/2/2021).
Dikutip dari Suara.com, Din Syamsuddin Minta SKB Menteri Seragam Sekolah Dicabut.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah untuk dicabut.
Din menilai keputusan itu justru tidak relevan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Din mengungkapkan kalau SKB 3 Menteri tidak memiliki urgensi terutama bagi para murid. Karena itu menurutnya lebih baik keputusan itu ditarik atau direvisi sesuai dengan masukan dari sejumlah ahli.
Baca Juga:Kata Wali Kota Pariaman Usai Ditegur Kemendagri Gegara Tolak SKB 3 Menteri
"SKB 3 Menteri ini tidak relevan, tidak urgen, dan tidak siginifkan, maka ia adalah kebijakan yang tidak bijak dan kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitas. Oleh karena itu maka karena itu, baiknya bisa untuk dihilangkan, dicabut, ditarik, atau saran moderat yang banyak disampaikan tadi adalah di revisi agar tidak menyimpang dari nilai dasar dan nilai budaya Indonesia," kata Din dalam diskusi daring bertajuk 'SKB Tiga Menteri Untuk Apa?' pada Rabu (17/2/2021).
Ada sejumlah alasan mengapa Din menyebut SKB 3 Menteri itu tidak relevan, tidak urgen dan tidak sensitif terhadap realitas.
Pertama ialah karena keputusan itu justru dianggapnya menghambat pengamalan sila pertama Pancasila dan UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan beribadah.
Kemudian ia menyebut jika ditinjau dari aspek sosiologi kultural masyarakat Indonesia, banyak sekali yang memiliki kearifan lokal berbeda-beda. Itu pun kerap beririsan dengan nilai agama seperti misalnya di Sumatera Barat.
"Maka praktek sosial kebudayaan yang dicerahi dengan nilai agama itu jangan sampai dihilangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Din juga menganggap SKB 3 Menteri tersebut tidak bersifat urgen lantaran dikeluarkan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Ia justru meminta kepada pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang memperparah situasi sosial kebangsaan.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021) lalu.