HRD dan GM Hotel Tangerang Tersangka Pembuang Limbah APD di Tenjo Bogor

HRD dan GM Hotel Tangerang tersangka pembuang limbah APD COVID-19 di Bogor. Kini Polres Bogor kembali menetapkan dua tersangka lagi berasal dari Hotel PPH.

Andi Ahmad S
Rabu, 24 Februari 2021 | 12:21 WIB
HRD dan GM Hotel Tangerang Tersangka Pembuang Limbah APD di Tenjo Bogor
Sebuah rumah sakit sengaja buang APD COVID-19 ke sawah Tenjo Bogor.

SuaraBogor.id - HRD dan GM Hotel Tangerang tersangka pembuang limbah APD COVID-19 di Bogor. Kini Polres Bogor kembali menetapkan dua tersangka lagi berasal dari Hotel PPH.

Dua tersangka itu yakni merupakan general manager (GM) dan human resource department (HRD) di Hotel PPH Tangerang, yang membuang pakaian alat pelindung diri (APD) di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor yang ditemukan awal Februari lalu.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, dua tersangka berasal dari Laundry AS dan dua tersangka lagi berasal dari Hotel PPH, yang merupakan general manager (GM) dan human resource department (HRD).

“Untuk kasus limbah APD ada penambahan tersangka empat orang. Dari pihak laundry dua orang, kemudian dari pihak hotel ada dua orang, GM sama HRD hotel,” kata Harun kepada wartawan, dikutip dari Ayobandung.com - media jaringan - Suarabogor.id, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:Akses Exit Bitung Jalan Tol Jakarta-Tangerang Kembali Normal

Sementara itu, dua tersangka tambahan dari pihak laundry, merupakan satu orang sopir mobil box dan pendampingnya. Sehingga, lanjut Harun, total tersangka pembuangan limbah APD saat ini berjumlah enam orang.

Harun menjelaskan, setiap tersangka yang tertangkap memiliki perannya masing-masing. Pihak Laundry AS yang ditangkap, menandatangani MoU kerja sama dengan pihak Hotel PPH. Sekaligus ada yang berperan sebagai pendamping sopir mobil box.

“Dua ini dari pihak hotel, HRD ini yang menandatangani MoU-nya. Sementara GM menyuruh HRD melakukan pelaksanaan MoU,” ujarnya.

Setelah penangkapan enam orang tersebut, Harun mengatakan, untuk sementara tidak ada orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada pengembangan dalam kasus ini. Sebab, polisi masih melaksanakan penyidikan.

“Ini tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan kita periksa. Karena ini sementara masih berjalan proses penyelidikannya. Siapapun itu yang ada kaitannya dengan perkara pembuangan sampah ini akan kita tindak,” ungkapnya.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 24 Februari 2021

Sementara itu, Polres Bogor juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, yang diwakili oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Tangerang. Penunjukkan Hotel PPH sebagai hotel tempat isolasi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) dilakukan oleh BPBD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini