Lapangan Pekerjaan Susah, Puluhan Pengangguran Pilih Jualan Narkoba

Susahnya lapangan pekerjaan membuat puluhan pengangguran memilih untuk berjualan narkoba, atau menjadi kurir barang haram tersebut.

Andi Ahmad S
Minggu, 28 Februari 2021 | 09:25 WIB
Lapangan Pekerjaan Susah, Puluhan Pengangguran Pilih Jualan Narkoba
Barang bukti narkotika diperlihatkan saat pemusnahan hasil pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Susahnya lapangan pekerjaan membuat puluhan pengangguran memilih untuk berjualan narkoba, atau menjadi kurir barang haram tersebut.

Apalagi adanya pandemi COVID-19 membuat semakin sulitnya mendapatkan pekerjaan. Tah hanya itu saja, banyak juga pengusaha gulung tikar akibat Corona.

Dari catatan Polresta Malang Kota ada sebanyak 65 kasus narkoba sepanjang Januari - Februari 2021. Sedangkan untuk tersangka yang diringkus berjumlah 73 orang merupakan pengangguran.

Kasat Resnarkoba, Kompol Anria Rosa Piliang mengatakan, dari seluruh kasus yang ditangani, barang bukti yang diamankan ada ganja sejumlah 104,36 gram. Kemudian narkoba jenis sabu 340 gram dan 16 pil ekstasi.

Baca Juga:Kiper Kurniawan Kartika Ajie Putuskan Hengkang dari Arema FC

Rosa melanjutkan, status para tersangka didominasi pengangguran. Ia menduga fenomena ini akibat pandemi Covid-19.

"Biasanya kan mahasiswa. Tapi di masa pandemi ini malah menurun. Pada tahun 2021 yang besar malah pengangguran," ujarnya, dikutip dari Suaramalang.id -media jaringan- Suarabogor.id, Minggu (28/2/2021).

Kurir narkoba jadi jalan keluar tersingkat lantaran tergiur upah yang lumayan. Sekali antar paket narkoba, oleh bandar diberi upah bervariasi, ada yang sampai Rp 1 juta, sekali antar.

"Pertama mereka ada masalah ekonomi. Terus diming-imingi narkoba. Mereka mau dan akhirnya kebanyakan menjadi kurir karena menganggur juga," jelasnya.

Rosa mengimbau agar masyarakat tak mengambil jalan pintas sesat dengan menjadi kurir narkoba, meski kondisi perekonomian sulit akibat pandemi Covid-19. Sebab, jika tertangkap menjalankan bisnis haram tersebut, hukuman pidananya tidak main-main.

Baca Juga:Optimisme Volkswagen untuk Kembali Pimpin Pasar Global

Pelaku peredaran narkoba, bakal dijerat sesuai Pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Serta pidana denda Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak