Investasi Miras, PBNU dan Muhammadiyah: Uang Tak Sebanding Dengan Mudarat

Soal investasi minuman keras (Miras), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah secara tegas menolak langkah yang akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Andi Ahmad S
Selasa, 02 Maret 2021 | 07:50 WIB
Investasi Miras, PBNU dan Muhammadiyah: Uang Tak Sebanding Dengan Mudarat
Ribuan miras dimusnahkan. (Suara.com/Anang)

Dadang menilai efek negatif yang ditimbulkan dari pemberian izin tersebut sangat meluas seantero Indonesia. Bahkan, kata dia, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di Indonesia bisa terhambat akibat hal tersebut.

"Sebagai negara yang penghuninya mayoritas muslim melegalkan miras adalah sesuatu yang aneh dan buruk sekali bagi citra Indonesia," kata dia.

Aturan tentang izin investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara.

Baca Juga:PBNU dan Muhammadiyah Kompak Menentang Kebijakan Investasi Miras

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini