14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Terbaru Salah Satunya Ada di Depok

Sebanyak 14 lokasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling disiapkan Polda Metro Jaya, salah satunya berada di wilayah Depok, Jawa Barat.

Andi Ahmad S
Kamis, 04 Maret 2021 | 09:52 WIB
14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Terbaru Salah Satunya Ada di Depok
Ilustrasi Samsat keliling [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd].

SuaraBogor.id - Sebanyak 14 lokasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling disiapkan Polda Metro Jaya, salah satunya berada di wilayah Depok, Jawa Barat.

Samsat Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya itu berada di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, di Jakarta, Kamis, lokasi layanan itu untuk warga di lima kota administrasi Jakarta dapat diakses pada halaman parkir Samsat domisili masing-masing.
Jakarta Pusat : halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
Jakarta Barat : halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
Jakarta Selatan : lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
Jakarta Timur : halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
Jam pelayanan dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Untuk Samsat Keliling di Depok, Jawa Barat, selain dapat diakses di halaman parkir Samsat Depok, pelayanan juga dilakukan di Kalimulya, Cilodong dan Kelurahan Tapos, Depok.

Baca Juga:Tukang Ojek Hingga Sopir di Tangerang Akan Terima Vaksin Pertengahan Maret

Warga Tangerang, Banten dapat mengakses Samsat Keliling di halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Samsat Ciledug, Serpong, Ciputat, Kelapa Dua dan Cinere.

Selain itu juga dibuka pelayanan di Palm Semi, Karawaci, Giant Cipondoh (Ciledug), ITC BSD (Serpong), Pasar Modern Intermoda Cisauk, dan Polsek Pakuhaji (Kelapa Dua).

Warga Bekasi, Jawa Barat dapat mengakses Samsat Keliling di halaman parkir Samsat Kota Bekasi. Sedangkan di Kabupaten Bekasi, ada di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.

Adapun persyaratan mengurus pajak kendaraan bermotor adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinan fotokopinya.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga:Wali Kota Tangerang Ajak Orang Tua Manfaatkan Youtube Guna Mudahkan PJJ

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat menaati hukum dan menunaikan kewajiban membayar PKB.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19, Polda Metro Jaya akan mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak