Kepala Desa Sukowarno Korupsi Bansos COVID-19 untuk Main Judi

Kepala Desa Sukowarno Askari pakai duit bansos COVID-19 Rp 187,2 juta untuk membayar utang pribadi

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 04 Maret 2021 | 11:39 WIB
Kepala Desa Sukowarno Korupsi Bansos COVID-19 untuk Main Judi
ILUSTRASI barang bukti judi. [Ist]

SuaraBogor.id - Kronologis Kepala Desa Sukowarno korupsi bansos COVID-19 untuk main judi. Kepala Desa Sukowarno Askari terancam hukuman mati karena korupsi bansos COVID-19.

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni.

Yuriza selaku Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

Askari adalah kepala desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan. Kepala Desa Sukowarno Askari pakai duit bansos COVID-19 Rp 187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

Baca Juga:Askari, Kepala Desa Korupsi Bansos COVID untuk Judi Terancam Hukuman Mati

“Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp 600 ribu per kepala keluarga,” ujar Yuriza.

“Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” tuturnya dalam sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus.

Askari yang telah menjabat menjadi Kades Sukowarno mulai dari Mei 2020 juga dijerat Peraturan Presiden RI no 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan corona (COVID-19) maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Sampai saat ini, sidang ini ditunda oleh hakim untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Berita ini sontak dikomentari oleh warganet mengingat ini bukan kali pertama adanya kasus penggunaan dana bansos untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:Tersangka Bansos Covid-19 Adi Wahyono Ngaku Pusing Dapat Perintah Juliari

“Hukuman matinya mantan mensos dulu, karena beliau imamnya dalam korupsi dana bansos kemensos,” tulis akun @rosunwong.

“Buat efek jera, ya mensos dulu tuh,” tulis akun @achmad_kusnanto.

“Mensos dulu lah yang harus dihukum apa bedanya judi pakai uang bansos sama Maling uang bansos?,” tulis akun @agung_renjana.

“Mensos kapan?!” tulis akun @arif_mutt.

Diketahui pada Desember 2020, KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini