Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Habib Rizieq dari Penjara

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah, mendesak hakim segera memebebaskan Rizieq yang kekinian masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Andi Ahmad S
Senin, 08 Maret 2021 | 16:37 WIB
Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Habib Rizieq dari Penjara
Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraBogor.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah, mendesak hakim segera memebebaskan Rizieq yang kekinian masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Apabila hakim mempunyai pendapat lain, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta putusan seadil-adilnya tanpa memberatkan sebelah pihak.

"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq. Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," kata dia.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menganggap penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga:Dianggap Tak Sah, Polisi Ungkap 4 Bukti Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara

Kubu Habib Rizieq Shihab meminta pada hakim tunggal Suharno untuk mengabulkan gugatan praperadilan, berkaitan dengan penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Permintaan tersebut termaktub dalam surat permohonan yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021)

Kuasa hukum Rizieq juga meminta pada hakim untuk menyatakan jika surat perintah penyidikan terhadap eks pentolan FPI itu tidak sah. Sebab, dalam hal ini ada dua surat perintah penyidikan yang digunakan kepolisian untuk menahan Rizieq.

"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum," kata dia di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya, dalam menetapkan seseorang menjai tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:Gugat Polisi, Kubu Rizieq Soroti Dua Surat Perintah Penyidikan

"Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata salah satu tim kuasa hukum eks pentolan FPI tersebut.

Kuasa Hukum Rizieq melanjutkan, kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Bahkan, upaya pemanggilan terhadap Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.

Dalam surat permohonan, kubu Rizieq juga menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai begitu janggal. Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum. Tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 9 Desember 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini