Terungkap! Kasus Narkoba di Sukabumi Ternyata Berkedok Bisnis Kurma

Kasus narkoba jaringan internasional di Sukabumi, Jawa Barat dengan barang bukti sebanyak 359 kilogram sabu-sabu mulai terungkap lebih jelas.

Andi Ahmad S
Minggu, 14 Maret 2021 | 14:12 WIB
Terungkap! Kasus Narkoba di Sukabumi Ternyata Berkedok Bisnis Kurma
Ilustrasi narkoba. [Antara/Andika Wahyu]

Diberitakan sebelumnya, ada 13 terdakwa kasus sindikat narkotika jaringan internasional ini. Dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 4 Maret 2021 kemarin, para terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Dari 13 terdakwa, mereka yang berstatus Warga Negara Indonesia antara lain, Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal. Sementara WNA antara lain Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.

Agenda sidang rencana akan dilanjutkan Senin, 15 Maret 2021 dengan pembelaan atau pledoi terdakwa. Sidang kembali akan dilakukan secara virtual.

Seperti diketahui, pengungkapkan kasus perkara pidana narkoba ini terjadi di sebuah perumahan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini dirilis Mabes Polri pada Kamis, 4 Juni 2020 lalu.

Baca Juga:IRT Sukabumi dan Anaknya Tak Pulang, Terakhir Bersama Karyawan Kebun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini