Begini Modus Peredaran Narkoba di Bogor

Polres Bogor berhasil mengamankan 10 tersangka dari sembilan kasus peredaran narkoba di Bogor, Jawa Barat.

Andi Ahmad S
Selasa, 16 Maret 2021 | 14:03 WIB
Begini Modus Peredaran Narkoba di Bogor
Ilustrasi barang bukti narkoba diamankan Polres Bogor. [Antara Aceh/HO]

SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil mengamankan 10 tersangka dari sembilan kasus peredaran narkoba di Bogor, Jawa Barat.

Modus peredaran narkoba di Bogor ini nampaknya sudah tidak aneh lagi. Sebab, cara yang dilakukan pengedar itu dengan cara tempel.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 35,5 gram dan ganja seberat 103,17 gram dari pengedar.

"Rata-rata modus yang mereka gunakan dengan cara menempelkan narkoba, di tempat atau media yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli. Jadi penjual memfotokan lokasi dan media tempelnya, pembeli tinggal mengambil," katanya, dikutip dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Selasa (16/3).

Baca Juga:Warga Bogor Positif Virus Corona B117, Dedie: Kewajiban Kota Bogor Tracing

Dari 10 tersangka tersebut, empat diantaranya berstatus sebagai pemakai sabu, lima pengedar sabu dan satu lainnya sebagai pengedar ganja.

"Dari 10 tersangka ini rentan usianya bermacam-macam. Yang usianya 30 sampai 44 tahun ada lima orang, sementara yang berusia 19 sampai 20 tahun ada lima orang," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut, hampir ke semua pelosok wilayah di Kabupaten Bogor.

"Karena mereka ini rata-rata asli Bogor, jadi peredarannya di wilayah Bogor," singkatnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan sanksi berbeda-beda, sesuai dengan perannya.

Baca Juga:Profil Hesti Sutrisno, Wanita Bercadar yang Memelihara 70 Anjing

"Pasal untuk pengedar dan memiliki barang lebih dari 5 gram, kita kenakan Pasal 441 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau denda minimal Rp1miliar maksimal Rp10miliar," bebernya.

"Sementara untuk pemakai kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara atau denda Rl800 juta maksimal Rp8miliar," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak