SuaraBogor.id - Mahasiswa yang mengkritik ke Gibran Rakabuming ditangkap. Namun, ditangkapnya A.W dinilai sangat bertentangan dengan Pidato Jokowi.
Hal itu diungkapkan seorang peneliti dari lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga. Ia mengatakan bahwa penangkapan yang mengkritik Gibran Rakabuming itu terlalu berlebihan.
"Tindakan penangkapan dilakukan oleh Kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan," ujarnya, dikutip dari Terkini.id -Jaringan Suara.com, Rabu (17/3/2021).
"Dan juga merupakan langkah mundur pasca pidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi," kata Sustira lebih lanjut.
Baca Juga:Penghina Wali Kota Gibran Ditangkap Polisi, ICJR: Tindakan yang Berlebihan
Oleh karena itu, menurut Sustira, dengan adanya kasus ini membuktikan bahwa pentingnya revisi UU ITE disegerakan.
Sustira berpendapat masalah ini terletak pada pemahaman pemahaman aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian terkait dengan individu dan jabatan dalam konteks penerapan UU ITE.
"Pasal yang diduga oleh kepolisian dalam hal ini tidak berdasar dan tidak memiliki keterhubungan dengan peristiwa," jelasnya.
Sebelumnya, seorang warga asal Slawi AM kedapatan oleh Polresta Surakarta saat melakukan operasi virtual police, Senin, 15 Maret kemarin.
Lewat akun @garudarevolution, warga ini memberikan komentar terhadap unggahan putra pertama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga:Mahasiswa Diciduk usai Ejek Gibran, Arsul PPP: Sebetulnya Cukup Didatangi
AM mengomentari Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.
"Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja," AM di akun pribadinya @arkham_87.
Komentar ini dianggap oleh pihak ke polisi virtual sebagai ujaran kebencian terhadap Wali Kota Solo terpilih itu.