SuaraBogor.id - Mudik lebaran atau mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 resmi dilarang. Larangan untuk mudik lebaran itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, untuk mudik lebaran tahun 2021 dilarang.
Larangan mudik itu diungkapkan Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat (26/3/2021).
"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, dilansir dari Suara.com.
Baca Juga:Masyarakat Diharap Mengerti Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021
Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu."
Baca Juga:Breaking News! Pemerintah Larang Warga Mudik Idul Fitri Tahun Ini