SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, berencana akan membongkar Tempat Hiburan Malam (THM), di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pembongkaran THM tersebut sudah berdasarkan hasil persidangan tipiring (Tindak pidana ringan). Tak hanya itu, tempat hiburan malam yang berlokasi di Kemang Bogor itu juga membandel.
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo mengatakan, ada belasan Tempat Hibura Malam (THM) di Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, akan dilakukan pembongkaran dalam waktu dekat ini.
“Sebelas THM itu sudah hasil persidangan tindak pidana ringan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, beberapa bulan. Namun dari hasil sidang tersebut, mereka tidak membayar denda," kata Joko Widodo dalam pesan tertulis yang diterima, Selasa (29/3/2021).
Baca Juga:Hari Film Nasional, Jokowi Bicara Momentum Kebangkitan Film di Masa Pandemi
Joko Widodo menjelaskan, belasan THM dibongkar lantaran tidak memiliki izin bangunan atau IMB, apalagi saat pandemi seperti ini pemilik THM di Kemang sering melanggar aturan PPKM.
“Yang memiliki IMB saja tidak boleh buka, Apalagi tidak punya IMB, ya kita akan bongkar,” jelas Joko widodo.
Menurut, sejauh ini, THM yang diduga tidak ber IMB banyak di wilayah utara Kabupaten Bogor. Namun, untuk pembongkaran, pihaknya menunggu limpahan pemberkasan dari DPKPP Kabupaten Bogor.
“Dasarnya, IMB yang kita akan bongkar, itu hasil sidang bulan kemarin. Target kita, sebelum Ramadhan sudah dilakukan pembongkaran,” terang Jokowi.
Menurutnya tindakan selanjutnya, karena sampai saat ini bangunan THM tersebut belum dilengkapi dengan IMB, maka Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP akan melakukan penertiban.
Baca Juga:Belasan Pengunjung dan Pemandu Lagu Digelandang ke Polres Mesuji
“Penertiban itu, sudah sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor, nomor 4 tahun 2015, tentang Tibum," tukasnya.