SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021, perubahan atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015, tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Dalam aturan itu disebutkan aturan baru memakai seragam PDH, smart casual, pramuka, santri, Linmas hingga pakaian adat yang mulai diberlakukan Senin, 29 Maret 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.
“Pada prinsipnya menyesuaikan yang sudah diatur dalam Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021. Setelah ditetapkan akan segera disosialisasikan dan mulai diberlakukan dan wajib dilaksanakan sejak ditetapkan,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Bogor, Agnes Andriani Kartikasari, Senin (29/3/2021).
Baca Juga:Astaga! Puluhan Santri Ponpes di Solo Terpapar Covid-19
Dalam perwali tersebut mengatur jenis pakaian dinas. Senin, berpakaian seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki.
Kemudian, Selasa berpakaian Smart Casual, kemeja lengan panjang/pendek warna bebas tidak bercorak (Pria), celana panjang atau rok warna hitam/abu-abu/biru/coklat/krem (Wanita).
Rabu, PDH kemeja putih dengan bawahan warna gelap. Kamis, PDH budaya daerah Jawa Barat (Baju Sunda).
Jumat, PDH batik dengan bawahan warna gelap. Batik ASN digunakan setiap jumat minggu pertama menggunakan Batik ASN.
Sedangkan untuk Hari Linmas 3 Maret menggunakan seragam Linmas.
Khusus setiap tanggal 14 diwajibkan seragam Pramuka dan setiap tanggal 17 seragam Korpri.
Baca Juga:Usai Beli Cilegon United, Raffi Ahmad Kunjungi Klub Liga 3
Kemudian, setiap tanggal 22 PDH bernuansa santri. Untuk Pria dengan atribut dan kelengkapan baju takwa, celana panjang berbahan kain atau sarung, peci/songkok dan sandal/sepatu; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk wanita menggunakan Pakaian Bernuansa Santri dengan atribut dan kelengkapan busana muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat, rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki, jilbab, sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan bagi pegawai pria/wanita non Muslim dengan menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan.