SuaraBogor.id - Kuasa Hukum Aa Gym, Dedi Setiadi menjelaskan, pihaknya resmi mencabut gugatan cerai Aa Gym terhadap istrinya, Ninih Muthmainmah Muhsin atau Teh Ninih.
Menurut dia, pihaknya mencabut gugatan cerai terhadap Teh Ninih yang merupakan istri dari Aa Gym atas perintah pria yang nama lengkap Kiai Haji Abdullah Gymnastiar tersebut.
Kepastian ini didapat setelah Kuasa Hukum Aa Gym, Dedi Setiadi mencabut gugatan cerai Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/3/2021).
"Alhamdulillah bahwa perkara 1370 atas nama Aa Gym dan Teh Ninih resmi dicabut hari ini, atas perintah Aa sendiri," terang Dedi Setiadi.
Baca Juga:Adik Ipar Enggan Ungkap Alasan Aa Gym Tak Jadi Ceraikan Teh Ninih
Di tempat yang sama, Dudung selaku adik Teh Ninih pun turut menimpali. Dia membenarkan bahwa gugatan tersebut sudah dicabut oleh Aa Gym.
"Alhamdulillah sudah mencabut perkaranya dan dikabulkan oleh hakim. Kami dari keluarga ingin mendapat keputusan yang baik. Kami hanya meminta doa kepada semuanya. Insya Allah semuanya akan terbaik," jelas Dudung.
Sayangnya saat disinggung mengenai alasan Aa Gym cabut gugatan cerai, Dudung enggan berkomentar.
"Untuk alasan saya kira tidak panjang lebar karena ini ranah keluarga," ucap Dudung.
Yang pasti dia mengatakan bahwa masalah ini sudah sampai ke telingah Teh Ninih.
Baca Juga:Aa Gym Batal Cerai dengan Teh Ninih
"Semua sudah dikomunikasikan. Teh Ninih sehat. Alhamdulillah bersyukur. Terima kasih," imbuhnya.
Seperti diketahui, gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih sebelumnya terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg.