SuaraBogor.id - Habib Bahar Bin Smith sidang online dari Lapas Gunung Sindur di sidang perdana kasus penganiayaan, Selasa (6/4/2021) hari ini. Dalam kasus itu Habib Bahar dituduh melakukan penganiayaan sopir taksi online.
Sidang Habib Bahar akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.
"Benar," kata pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi SuaraBogor.id.
Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.
Baca Juga:Hari Ini Habib Bahar Bin Smith Sidang Perdana Kasus Penganiayaan
Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu, dilaporkan pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut, ke Polres Bogor.
Setelah diterima laporan, polisi lakukan penyidikan lanjutan pada 2020.
Dan baru pada Oktober, polisi lakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaannya, Bahar menolak untuk dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus ini. Meski begitu, penolakan Bahar, tidak menjadi hambatan terkait dengan proses hukumnya.
Baca Juga:Aniaya Anak Majikan, PRT Dibui dan Didenda Ratusan Juta