SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat larang masyarakat untuk mudik lebaran 2021. Namun, jangan khawatir, ada beberapa wilayah yang masih diperbolehkan untuk mudik lokal.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ada 8 wilayah diperbolehkan mudik lokal.
“Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip dalam aturan (larangan mudik),” katanya kepada wartawan, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Masyarakat diperbolehkan mudik lokal di 8 wilayah ini:
Baca Juga:Nekat Mudik Lebaran 2021 Jalur Darat, Siap-Siap Ini Sanksinya
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jabodetabek
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
Baca Juga:Wali Kota Probolinggo Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021
6. Solo Raya.
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, dan Maros.
Pemerintah saat ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan. Larangan perjalanan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.