SuaraBogor.id - Selama bulan suci Ramadhan kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan peraturan jam kerja baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak hanya PNS, jam kerja baru di bulan Ramadhan kali ini berlaku untuk pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor M Taufik mengatakan, bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai Kamis mulai dari 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Dimana waktu untuk istirahat mulai dari 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
"Sedangkan untuk waktu kerja di hari Jumat, PNS memulai kerja dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai dari 11.30 WIB hingga 12.30 WIB," katanya, dilansir dari Ayobogor- jaringan Suara.com, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga:Tradisi Pembagian Bubur Pedas di Masjid Raya Medan Ditiadakan
Lalu, untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, untuk hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, waktu kerja dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
"Untuk jadwal kerja di hari Jumat dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan jam istirahat 11.30 sampai 12.30 WIB," tukasnya.