SuaraBogor.id - Sejumlah rumah makan maupun restoran di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mendadak ditertibkan petugas Satpol PP kecamatan lantaran kedapatan beroperasi di siang hari pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Kamis (15/4/2021).
Rumah makan maupun restoran tersebut diketahui berada di wilayah Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Bogor. Petugas Satpol PP pun langsung meminta pemilik rumah makan untuk segera menutup usahanya dan kembali dibuka sesuai waktu yang ditentukan.
Menurut Kordinator Binwil Desa Sirnagalih, Al Amin mengatakan, razia tersebut dilakukan lantaran warga resah dengan keberadaan warung makan yang buka di siang hari tepat di hari ke tiga puasa.
"Berdasarkan aduan masyarakat terkait adanya warung nasi yang buka pada siang hari di wilayah Tamansari, maka dari itu petugas Pol PP Kecamatan Tamansari lakukan sidak ke tempat tersebut," katanya.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Palembang dan Salat Hari Keempat Ramadhan 1442 H
Menurutnya, Satpol PP Kecamatan Tamansari telah berjanji akan terus melakukan razia rumah makan yang buka di siang hari selama Bulan Ramadhan ini.
Untuk diketahui, selama Bulan Ramadhan Pemkab Bogor memberikan keleluasaan kepada sejumlah pelaku usaha selama puasa.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, melalui Surat Edaran Nomor 45113/227 - Kesra, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempersilahkan rumah makan dan restoran beroperasi dengan sistem operasional dua shifting berbeda.
Untuk shift pertama, rumah makan dan restoran diperkenankan untuk beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sementara shift kedua mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB.
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Malang dan Sekitarnya Jumat 16 April 2021