KPK Tetapkan Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah Tersangka Korupsi

Tak hanya Ade Barkah, KPK juga menetapkan eks anggota DPRD Jabar STA

Andi Ahmad S
Kamis, 15 April 2021 | 21:42 WIB
KPK Tetapkan Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah Tersangka Korupsi
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah tersangka korupsi.

Tak hanya Ade Barkah, KPK juga menetapkan eks anggota DPRD Jabar STA, pada Kamis, 15 April 2021.

Ade Barkah resmi ditahan KPK dan satu orang lainnya yakni STA terkait kasus korupsi kasus Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu.

Pengurusan bantuan itu yakni pada tahun anggaran 2017-2019. Kasus tersebut juga menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.

Baca Juga:Korupsi Proyek Indramayu, Anggota DPRD Ade Barkah jadi Tersangka

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, dilansir dari Suara.com.

Lili menjelaskan kronologi keterlibatan Ade Barkah dan STA hingga ditetapkan tersangka oleh KPK. Semua berawal ketika pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK, memberikan janji kepada Ade Barkah dan STA.

Carsa akan memberikan STA dan Ade Barkah berupa fee 3% sampai 5%, bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

"Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu," ungkap Lili.

Hingga akhirnya, kata Lili, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.

Baca Juga:Dibebaskan Bareng Istri, Pemerintah Janji Tagih Sjamsul Nursalim Utang BLBI

"Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta," ucap Lili.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini