Konsumen Rugi Miliaran, Direktur Perumahan Cibinong Lakeside Diringkus

Direktur Perumahan Cibinong Lakeside diringkus Polisi.

Andi Ahmad S
Jum'at, 16 April 2021 | 10:27 WIB
Konsumen Rugi Miliaran, Direktur Perumahan Cibinong Lakeside Diringkus
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkap kasus penipuan pengembang perumahan di Mapolres Bogor, Kamis (15/4/2021). (dokumentasi Humas Polres Bogor)

SuaraBogor.id - Direktur PT. CPP, AD (43) berhasil diamankan polisi lantaran terlibat kasus penipuan Perumahan Cibinong Lakeside, di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Akibat ulahnya yang melakukan penipuan tersebut, membuat konsumen (korban) merugi mencapai Rp 435 juta dengan harga rumah senilai Rp 1,65 miliar. Kini, Direktur Perumahan Cibinong Lakeside diringkus Polisi.

“Dari hasil penyelidikan, korban menyampaikan bahwa sekitar bulan Maret 2017, korban ini melihat perumahan Cibinong Lakeside. Nah, dari situ korban tertarik memiliki salah satu unit di perumahan tersebut,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, Kamis (15/4/2021).

Harun menuturkan, korban sempat mendatangi kantor pemasaran di Kampung Cipayung, Kecamatan Cibinong. Di saat itu pula korban mengakui tertarik untuk memiliki kavling perumahan tersebut. Sehingga, katanya, korba juga sepakat dengan harga awal Rp. 1,8 miliar dengan luas 120 – 150 meter persegi.

Baca Juga:4 Ruko di Pasar Cibinong Bogor Hangus Terbakar

“Dari harga tersebut korban mendapatkan diskon hingga Rp 1,65 miliar disepakati dan dibuatkan surat pemesanan rumah per tanggal 31 Maret 2017,” tuturnya.

Ia memaparkan, berlanjut setelah kesepakatan saat ketertarikan korban kepada kavling perumahan tersebut. Sejumlah besaran total harga dan cara pembayarannya pun telah ditentukan.

“Sudah ada kesepakatan dan korban transfer sebanyak delapan kali transaksi sampai bulan 5 Juli 2018. Pada saat itu korban melihat perumahan tersebut, ketika ditanyakan kavling yang diangsur, diketahui kavling ini dijual kembali. Kemudian korban datang ke marketing mencari kebenarannya,” paparnya.

Korban pun merasa dirugikan dan ada kesepakatan akan dibayar oleh pengembang, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga pada 29 Mei korban melaporkan kejadian ini.

“Kemudian kami melaksanakan penyidikan dan penangkapan pelaku bernama AD ini. Dia seorang direktur di PT Cirendeu Prima Property (CPP) sekaligus pengembang Cibinong Lakeside,” tukasnya.

Baca Juga:Keji! Pesan 50 Es Kelapa Tak Dibayar, Motor Penjual Malah Dibawa Kabur

Kontributor : Regi Pranata Bangun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini