Jozeph Paul Zhang Sebut Bima Arya Antek Khilafah Hingga Anjing Arab

Jozeph Paul Zhang juga menentang kerasa kebijakan Bima Arya, Wali Kota Bogor yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai pakaian ala santri ke kantor setiap tanggal 22.

Andi Ahmad S
Senin, 19 April 2021 | 09:24 WIB
Jozeph Paul Zhang Sebut Bima Arya Antek Khilafah Hingga Anjing Arab
Video Jozeph Paul Zhang yang diduga menista agama. (Youtube)

"Kalau seluruh Indonesia, semua Wali Kota menginstruksikan agar setiap tanggal 22, di bulan itu menggunakan bikini dan kutang dan celana dalam saja ke kantor, saya yakin Indonesia akan sembuh dari ideologi sesat," tambahnya.

Usulan soal bikini itu nampaknya merupakan ejekan kepada kebijakan Bima Arya yanh mewajibkan PNS memakai pakaian santri setiap tanggal 22.

Hal itu karena Paul Zhang kemudian menampilkan sebuah berita berjudul 'Bima Arya Wajibkan PNS Pemkot Bogor Berpakaian ala santri.'

Jozeph Paul Zhang pun menentang keras kebijakan Bima Arya itu dan memberikan umpatan-umpatan berulang kali.

Baca Juga:Muhammadiyah Curiga Jozeph Paul Zhang Sakit Jiwa Hina Nabi Muhammad

"Ini bukannya disuruh pakai pakaian adat, tapi malah pakaian santri, yah. Ini kan bangsat biadab. Ini kan namanya, dasar anjing-anjing Arab ini, kan. Kalau zaman dulu kan dibilang anjing-anjing kompeni, nah ini anjing-anjing Arab namanya ini," katanya.

Paul Zhang kesal bahwa PNS yang beragama Kristen juga akan terkena dampak kewajiban itu.
Paul Zhang bahkan lalu mengejek soal jenggot yang dikenal sebagai salah satu sunnah Nabi.

"Disuruh pakaian ala santri. Termasuk disuruh pakai itu kerudung itu yah, pakai jilbab itu. Yah, anjing-anjing Arab ini, jelas ini. Ini maksudnya apa ini, iya kan? lalu yang Kristen juga disuruh pakai pakaian santri juga gitu maksudnya? Terus disuruh jenggotan gitu? Disuruh jembutan taruh di mulut gitu jembutnya? Sama suruh pakai celana pajero gitu kan. Nah, parah ini. Hati-hati ini, anjing-anjing Arab ini," kata Paul Zhang.

Sebelumnya, Bima Arya sebelumnya mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) terkait aturan baru pakaian dinas untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bogor.

Salah satu aturannya yaitu PNS diwajibkan memakai pakaian ala santri pada tanggal 22 setiap bulannya.

Baca Juga:Disangka Keju Mozarella, Penampakan Isi Gorengan Ini Bikin Warganet Kaget

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini