SuaraBogor.id - Ketegasan Pemerintah Pusat dalam larangan mudik lebaran 2021, disambut baik pemerintah daerah di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia.
Seperti sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang bakal mendirikan pos pengawasan guna mencegah adanya pemudik lebaran 2021.
Hal itu terlihat dari rencana Polres Bogor yang akan mendirikan pos penyekatan di sejumlah titik.
“Betul penyekatan ini merupakan tindaklanjut adanya kebijakan pusat terkait larangan mudik,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkot Bekasi Rancang SIKM
Harun menyebutkan, titik penyekatan di Bogor akan dilakukan di sejumlah perbatasan wilayah tetangga Kabupaten Bogor.
“Seperti perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang," ucapnya.
Dia mengatakan, rencananya penyekatan jalan akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 nanti, bertepatan dengan diberlakukan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021.
"Seperti di kawasan Cibinong, Cileungsi, Puncak, Cigombong, Parung, Cigombong, dan Jasinga. Kalau memang poskonya kurang bisa kita tambah, lihat kebutuhan saja," kata Harun.
Sementara, menurutnya ada dua aturan yang akan diterapkan pada saat penyekatan berlangsung. Pola pertama bagi masyarakat di wilayah Jadetabek dan kedua orang yang diluar Jadetabek yang akan masuk Bogor.
Baca Juga:Ini Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran di Kabupaten Malang
"Pola pertama bagi pemudik lokal atau Jabodetabek akan diperiksa sertifikat vaksin dan surat negatif antigen," jelasnya.
Sedangkan pola kedua bagi pemudik di luar Jabodetabek yang sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan maka akan langsung diminta putar balik.
"Kita lihat dari plat kendaraan, juga pemeriksaan KTP. Bila diketahui ingin mudik, kita langsung putar balik," tutupnya.
Kontributor : Regi Pranata Bangun