SuaraBogor.id - Terminal Baranangsiang Bogor akan berhenti beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, Hal itu diungkapkan Kepala Terminal Kelas IA Baranangsiang Moses Lieba Ary.
Moses mengatakan, diberhentikannya operasional terminal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri.
"Jadi pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang, pelayanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) akan berhenti beroperasi di Terminal Baranangsiang," katanya, dilansir dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Rabu (28/4/2021).
Untuk menjalankan peraturan tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus AKAP dan AKDP di Terminal Baranangsiang.
"Nantinya dalam waktu dekat akan ada surat dari direktur angkutan kepada masing-masing PO untuk menarik armadanya, baik armada AKAP maupun armada AKDP soal kebijakan ini," tuturnya.
Baca Juga:Dear ASN Pemkot Pekanbaru, Nekat Mudik Terancam Turun Pangkat
Berdasarkan data yang ada, jumlah PO bus AKAP yang berada di Terminal Baranangsiang berjumlah 14 dan Po bus AKDP berjumlah 12.
Dari data terakhir, setiap harinya ada 22 armada bus AKAP yang berangkat dari Terminal Baranangsiang membawa penumpang sebanyak 182 orang. Sedangkan untuk bus AKDP yang berangkat sebanyak 27 armada dengan membawa 200 orang.
Lebih lanjut, Moses menerangkan khusus armada bus yang melayani wilayah Aglomerasi yaitu Jabodetabek masih diperbolehkan beroperasi. "Yang boleh beroprasi itu hanya yang melayani wilayah Jabodetabek saja," tutupnya.