SuaraBogor.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta seluruh daerah untuk melarang warganya untuk mudik, termasuk mudik lokal antar kota dalam provinsi. Menanggapi hal itu, kepolisian Polresta Bogor Kota akan melakukan penyekatan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan enam titik penyekatan, dan berencana melakukan sistem ganjil-genap mikro menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Akhir pekan ini kami akan melakukan enam penyekatan di batas-batas kota untuk menekan angka pendatang maupun pemudik. Kami juga akan memberlakukan ganjil-genap secara mikro di ruas jalan yang volume kendaraannya meningkat menjelang Lebaran," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Selasa (4/5/2021).
Susatyo menjelaskan, penyekatan dengan menetapkan enam titik sekat di ruas jalan untuk menghalau pemudik yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor.
Baca Juga:Polres Metro Bekasi Kota Lakukan Penyekatan Larangan Mudik 24 Jam
Dua pokso ada di area terminal dan stasiun, dengan petugas yang dilibatkan ada 15 ribu personel gabungan.
Ia mengaku, beberapa ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil-genap seperti di Pasar Anyar dan Pasar Kebon Kembang, kemudian Jalan MA Salmun, Dewi Sartika dan ruas jalan pusat-pusat perberlanjaan.
Beberapa lokasi yang memungkinkan terjadi peningkatan seperti Pasar Anyar dan lainnya pun kemungkinan akan diberlakukan sistem ganjil genap.
“Kami juga pikirkan akan belakukan sistem ganjil genap di area yang lebih spesifik sehingga nantinya tidak terjadi penumpukan. Sistem ganjil-genap ini, kami ingin mengurangi crossing pergerakan orang dari barat ke timur, selatan ke utara dan semua pergerakan itu terpusat di tengah kota hingga terjadi kerumunan. Warga boleh berpergian tetapi di sekitar lingkungan saja agar tidak terjadi kerumunan,” tukas Susatyo.
Sekedar diketahui, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta seluruh pemerintah daerah untuk melarang warganya untuk mudik, termasuk mudik lokal antar kota dalam provinsi.
Baca Juga:H-2 Pengetatan Mudik, Tol Jakarta-Cikampek Belum Padat Kendaraan
Doni menjelaskan, mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lain pada momen Hari Raya Idul Fitri atau lebaran akan sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lain," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Minggu (2/5/2021).
Kontributor : Regi Pranata Bangun