SuaraBogor.id - Jelang Hari Lebaran tahun ini masyarakat di Kota Bogor nampak tak dapat leluasa untuk berbelanja di pusat perbelanjaan seperti Pasar Kebon Kembang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana akan melakukan pembatasan di pasar tradisional tersebut.
Pembatasan tersebut tepatnya dilakukan di akses masuk maupun keluar pasar. Hal itu dilakukan guna memperkecil kemungkinan terjadinya kerumunan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Rencanya pembatasan akan dilakukan selama dua pekan ke depan. Terhitung mulai Selasa (4/5) hingga Senin (17/5/2021).
“Secara teknis pembatasan mobilitas warga akan dilakukan selama dua pekan. Hari ini sampai 17 Mei,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga:H-1 Larangan Mudik, 218.982 Orang Keluar Pulau Jawa Via Pelabuhan Merak
Sustyo menjelaskan, pembatasan akan dilakukan mulai dari akses keluar masuk pasar yang sebelumnya lima titik yakni MA Salmun, Kapten Muslihat, Pengadilan, Gedong Sawah, dan Sawo Jajar menjadi dua.
Nantinya akses masuk kendaraan, katanya, hanya melalui dua akses yakni Jalan Kapten Muslihat-Dewi Sartika dan Sawo Jajar, sedangkan akses keluar hanya melewati ruas Jalan Pengadilan.
"Apabila dalam situasi yang padat maka hanya boleh angkutan umum dan kendaraan online dan selebihnya kendaraan pribadi kita akan lakukan pembatasan," ujar Susatyo.
Terkait dengan pengawasan protokol kesehatan, petugas nantinya akan buat pos-pos pemantau yanh nantinya bertugas untuk memantau pergerakan pengunjung di dalam gedung mulai dari blok A hingga F. Dalam kedaaan penuh, maka petugas akan melakukan penyekatan.
Untuk angkutan umum, kata Susatyo, ketentuan 50 persen sehingga tidak ada yang kendaraan ngetem. Lima orang maksimal dalam angkot dipersilakan jalan.
Baca Juga:Dalem Kaum Masih Jadi Lokasi Ngabuburit dan Berburu Baju Lebaran Favorit
Kemudian kendaraan bongkar muat hanya jam 00.00 sampai 09.00, selebihnya tidak boleh ada yang parkir lalai truk untuk bongkar muat karena karena memenuhi arus jalan.
Kata Susatyo, pada dasarnya polisi tidak akan menutup total akses menuju ke pasar. Hanya saja, dilakukan pembatasan mobilitas warga yang akan ke pasar.
Ruas jalan di area Kebon Kembang juga harus bisa dilalui oleh kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran atau ambulance.
"Apabila ada parkiran ataupun lapak-lapak yang menutup ruas jalan sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan operasional darurat maka mohon maaf kami akan membongkar untuk alasan keselamatan," tegas Susatyo.
Kata dia, penutupan sementara akses itu dilakukan agar pengunjung di pusat perbelanjaan secara bergantian dalam kunjungan ke mal atau pasar.
Susatyo memastikan, kebijakan penutupan sementara itu merupakan upaya untuk menekan mobilitas massa juga membatasi penyebaran Covid-19.
- 1
- 2