Catat! Panduan Sholat Idul FItri, Durasi Khotbah 20 Menit

Dalam panduan Sholat Idul Fitri kali ini, Kemenag memberikan catatan untuk durasi khotbah paling lama 20 menit. Hal itu disebabkan masih dalam pandemi Covid-19.

Andi Ahmad S
Minggu, 09 Mei 2021 | 15:09 WIB
Catat! Panduan Sholat Idul FItri, Durasi Khotbah 20 Menit
Ilustrasi sholat Idul Fitri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.

Kedua, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Baca Juga:Panduan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

Ketiga, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Keempat, dalam hal Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

Jemaah Sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

Panitia Sholat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Baca Juga:Catat! Kemenag Batasi Maksimal Durasi Khotbah Salat Idul Fitri 20 Menit

Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

News

Terkini

Menurutnya, pelarangan kegiatan Sahur on The Road di Kabupaten Bogor berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

News | 22:39 WIB

Bisa juga imsak diartikan sebagai waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.

News | 22:34 WIB

Perubahan pola pemakaian air pada saat jam puncak dan strategi untuk menjaga pasokan air bersih hingga antisipasi gangguan pengaliran turut dibahas dalam rapat tersebut.

News | 00:06 WIB

Sekretaris BPBD Cianjur Rudi Wibowo mengatakan, banjir di Cianjur itu mengakibatkan 100 rumah terendam, namun tidak ada korban jiwa.

News | 18:14 WIB

Rudy menyebut, selain bentuk terimakasih dan apresiasi kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang dengan sigap menggagalkan peredaran narkoba di wilayah mereka

News | 17:54 WIB

Mereka berharap, relokasi dapat segera dilakukan.

News | 16:46 WIB

Mereka dilibatkan untuk menerima dan menampung aspirasi dari masyarakat.

News | 16:36 WIB

Dua orang itu merupakan pedagang bernama Bustomi (32) dan Pipih (30). Keduanya meninggal dunia setelah tertimpa material longsor.

News | 23:03 WIB

Sedangkan, tangan dang kepala korban hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian dari Polres Bogor.

News | 22:52 WIB

Pada bulan puasa, biasanya akan banyak orang yang jualan. Biar lebih lancar dan berkah, berikut ini tips jualan saat Ramadan.

News | 10:27 WIB

Ia menyebutkan bahwa potongan tubuh tersebut ditemukan di aliran Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/3) siang oleh masyarakat setempat.

News | 01:47 WIB

Apalagi, dengan penguatan fitur belanja pada TikTok dapat mengalihkan penggunanya dari market place.

News | 01:43 WIB

Rudy meminta TPP yang sudah menjadi hak pegawai segera dicairkan. Selain itu, beberapa anggaran infrastruktur untuk desa, kelurahan, dan kecamatan

News | 22:39 WIB

Menurut Kapolres, pihaknya juga akan mendalami mengenai dugaan penyimpangan seksual yang dialami oleh DA dengan melibatkan psikiater.

News | 19:19 WIB

Pelaku berinisial DA (35) tersangka mutilasi ini merupakan pasangan sesama jenis atau gay dari korban berinisial R (43).

News | 19:06 WIB
Tampilkan lebih banyak