Pemkab Cianjur Izinkan Ziarah ke Kuburan, Tapi Diawasi Satpol PP

Meski diizinkan, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Cianjur akan melakukan pemantauan.

Andi Ahmad S
Rabu, 12 Mei 2021 | 15:49 WIB
Pemkab Cianjur Izinkan Ziarah ke Kuburan, Tapi Diawasi Satpol PP
Warga usai ziarah di area pemakaman khusus Covid - 19 TPU Bambu Apus, Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur mengizinkan warganya untuk melaksanakan ziarah ke kuburan, pada Hari Raya IDul Fitri 1442 Hijriah.

Meski diizinkan, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Cianjur akan melakukan pemantauan di setiap TPU.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Rabu, mengatakan izin ziarah dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan karena sebagian besar wilayah Cianjur masuk dalam zona hijau, namun peziarah diimbau untuk tetap menerapkan prokes saat melakukan kegiatan.

"Meski diizinkan, kami mengimbau pengelola pemakaman membatasi jumlah peziarah agar tidak terjadi kerumunan. Kami akan perintahkan Satpol PP untuk menjaga dan mengawasi setiap TPU yang banyak didatangi warga saat Shalat Ied seperti TPU Sirnalaya dan TPU Pasarean, agar tidak terjadi kerumunan peziarah," katanya.

Baca Juga:Warga Tinggal di Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Id di Masjid

Sementara Kepala BPBD Cianjur, Dedi Supriadi, mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda, Pemkab Cianjur tidak melarang adanya kegiatan ziarah serta menutup TPU saat Idul Fitri seperti yang diterapkan di wilayah Jabodetabek.

"Gubernur Jakarta membuat Surat Edaran untuk minta masukan dari kabupaten/kota yang berbatasan dengan DKI seperti Bogor, Depok dan Bekasi termasuk Cianjur, terkait izin ziarah di TPU saat Lebaran perlu atau tidak," katanya.

Namun karena banyak persamaan keinginan di setiap kepala daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta sehingga penutupan tersebut dilakukan.
Sedangkan untuk Cianjur, hanya disarankan karena dianggap wilayah terusan dari beberapa kota/kabupaten seperti Sukabumi, Bogor dan Bandung.

"Namun hal tersebut dikembalikan ke pimpinan daerah masing-masing, Cianjur memberikan izin, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan mendapat pengawasan dari Satpol PP serta gugus tugas," katanya. [Antara]

Baca Juga:Habib Rizieq Dikabarkan Akan Jadi Imam dan Khatib Salat Idul Fitri di Rutan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak