Pemkab Cianjur Izinkan Ziarah ke Kuburan, Tapi Diawasi Satpol PP

Meski diizinkan, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Cianjur akan melakukan pemantauan.

Andi Ahmad S
Rabu, 12 Mei 2021 | 15:49 WIB
Pemkab Cianjur Izinkan Ziarah ke Kuburan, Tapi Diawasi Satpol PP
Warga usai ziarah di area pemakaman khusus Covid - 19 TPU Bambu Apus, Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur mengizinkan warganya untuk melaksanakan ziarah ke kuburan, pada Hari Raya IDul Fitri 1442 Hijriah.

Meski diizinkan, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Cianjur akan melakukan pemantauan di setiap TPU.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Rabu, mengatakan izin ziarah dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan karena sebagian besar wilayah Cianjur masuk dalam zona hijau, namun peziarah diimbau untuk tetap menerapkan prokes saat melakukan kegiatan.

"Meski diizinkan, kami mengimbau pengelola pemakaman membatasi jumlah peziarah agar tidak terjadi kerumunan. Kami akan perintahkan Satpol PP untuk menjaga dan mengawasi setiap TPU yang banyak didatangi warga saat Shalat Ied seperti TPU Sirnalaya dan TPU Pasarean, agar tidak terjadi kerumunan peziarah," katanya.

Baca Juga:Warga Tinggal di Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Id di Masjid

Sementara Kepala BPBD Cianjur, Dedi Supriadi, mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda, Pemkab Cianjur tidak melarang adanya kegiatan ziarah serta menutup TPU saat Idul Fitri seperti yang diterapkan di wilayah Jabodetabek.

"Gubernur Jakarta membuat Surat Edaran untuk minta masukan dari kabupaten/kota yang berbatasan dengan DKI seperti Bogor, Depok dan Bekasi termasuk Cianjur, terkait izin ziarah di TPU saat Lebaran perlu atau tidak," katanya.

Namun karena banyak persamaan keinginan di setiap kepala daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta sehingga penutupan tersebut dilakukan.
Sedangkan untuk Cianjur, hanya disarankan karena dianggap wilayah terusan dari beberapa kota/kabupaten seperti Sukabumi, Bogor dan Bandung.

"Namun hal tersebut dikembalikan ke pimpinan daerah masing-masing, Cianjur memberikan izin, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan mendapat pengawasan dari Satpol PP serta gugus tugas," katanya. [Antara]

Baca Juga:Habib Rizieq Dikabarkan Akan Jadi Imam dan Khatib Salat Idul Fitri di Rutan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak