PNS Depok Dilarang Terima Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

Dari surat tersebut tercantum, bahwa Pemkot Depok melarang PNS untuk menerima pemberian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.

Andi Ahmad S
Rabu, 12 Mei 2021 | 16:20 WIB
PNS Depok Dilarang Terima Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri
Wali Kota Depok Muhammad Idris. [Antara]

PNS dalam melaksanakan tugas-tugasnya atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindakan pidana korupsi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini