PNS dalam melaksanakan tugas-tugasnya atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindakan pidana korupsi. [Antara]
PNS Depok Dilarang Terima Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri
Dari surat tersebut tercantum, bahwa Pemkot Depok melarang PNS untuk menerima pemberian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.
Andi Ahmad S
Rabu, 12 Mei 2021 | 16:20 WIB

BERITA TERKAIT
3 Jajanan Tradisional yang Cocok untuk Suguhan saat Hari Raya Idul Fitri
14 Maret 2025 | 06:06 WIB WIBREKOMENDASI
News
Konsisten Jaga Kinerja dan Dukung UMKM, BRI Sabet 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
14 Maret 2025 | 10:07 WIB WIBTerkini