Wajib Dilakukan Perusahaan, Pemkot Depok Minta Karyawan di Tes Antigen

Diwajibkannya tes antigen bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran usai libur Lebaran 2021.

Andi Ahmad S
Kamis, 20 Mei 2021 | 10:33 WIB
Wajib Dilakukan Perusahaan, Pemkot Depok Minta Karyawan di Tes Antigen
Ilustrasi, petugas melakukan tes swab antigen terhadap pemudik di Posko Penyekatan. [Suara.com/Jehan Nurhakim]

SuaraBogor.id - Bagi perusahaan yang berada di Depok, Jawa Barat, agar mencatat aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok, yakni wajib melakukan tes antigen kepada karyawannya.

Diwajibkannya tes antigen bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran usai libur Lebaran 2021.

"Perusahaan di Kota Depok wajib melaksanakan rapid test antigen untuk karyawannya. Tes ini ada yang dilaksanakan di kantor setempat dengan biaya perusahaan, maupun pribadi. Artinya, karyawan ketika masuk, membawa surat keterangan bebas COVID-19," kata Kepala Disnaker Kota Depok Manto dalam keterangannya di Depok, dilansir dari Antara.

Dikatakannya, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Wali Kota Depok Nomor: 8.02/401/SATGAS/2021 tentang Rapid Tes Antigen Bagi Warga Pada Arus Balik Mudik. Sebelumnya surat ini juga sudah dikirim kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perusahaan lainnya.

Baca Juga:Laporan Karyawan yang Dipungut Biaya Vaksin Gotong Royong, Padahal Gratis

"Alhamdulillah, jika dilihat dari anggota Apindo, hampir semuanya sudah melaksanakan tes ini. Namun, ada juga sebagian yang belum melakukan tes rapid antigen karena perusahaan belum beroperasi atau masih libur," jelasnya.

Manto berharap dengan adanya langkah preventif tersebut, bisa mencegah terbentuknya klaster COVID-19 khususnya di perusahaan atau perkantoran.

"Mudah-mudahan kita semua terhindar dari bahaya virus Covid-19, utamanya di klaster perkantoran," katanya.

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan monitoring ke beberapa perusahaan. Dari kunjungan itu, dirinya mendapat laporan, bahwa di PT Medifarma dari 370 orang yang menjalani tes, satu di antaranya dinyatakan positif.

"Sementara PT Yanmar, dari 452 orang yang dites, didapati dua orang positif dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG). Sedangkan di PT Bayer, dilaksanakan swab PCR, dimana hasilnya akan keluar dalam dua sampai tiga hari ke depan," ujarnya.

Baca Juga:Depok Wajibkan Perusahaan Gelar Tes Cepat Antigen untuk Karyawan

Manto berharap perusahaan bisa memberi kebijakan yang tepat untuk karyawan yang terindikasi positif COVID-19. Dengan begitu, penularannya dapat dicegah.

"Rapid test ini menjadi salah satu filter agar tidak ada penularan COVID-19 pada klaster perkantoran. Kami berharap, protokol kesehatan di perusahaan terus ditingkatkan agar penularan COVID-19 bisa ditekan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini