SuaraBogor.id - PA 212 minta Jokowi dipenjara karena dinilai melanggar protokol kesehatan berkali-kali. Hal itu dilakukan agar adil ketika Habib Rizieq dipenjara karena dituduh melanggar protokol kesehatan.
Hal itu dikatakan Wasekjen PA 212 Novel Bamukmi. Menurut Novel, Habib Rizieq tak pantas divonis penjara 8 bulan.
Novel berpendapat demikan karena sebelumnya, Habib Rizieq telah membayar denda karena telah melanggar protokol kesehatan.
Tak hanya itu, Novel menilai Habib Rizieq merupakan sosok yang berjuang melawan Covid-19.
Baca Juga:Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, Farhat Abbas Ungkit Perannya dalam Pemenangan Jokowi
“Habib Rizieq harusnya bebas murni karena sudah bayar denda dan sudah minta maaf karena beliau adalah pejuang melawan Covid-19,” ujar Habib Rizieq.
Menurut Wasekjen PA 212 itu, Habib Rizieq bersama pihaknya turut langsung menyemprotkan disinfektan ke beberapa tempat demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Bahkan sampai ke gereja dan aksi kemanusiaan lainnya di masa pandemi Covid-19,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Novel menilai Habib Rizieq tak pantas dikenakan sanksi tersebut.
Novel dengan tegas mengatakan apabila Habib Rizieq tetap dikenakan denda dan dipenjar, maka sudah sepatutnya Presiden serta masyarakat Indonesia harus dihukum dengan hukuman yang sama.
Baca Juga:Triawan Munaf Kenang Satu Mobil dengan Jokowi: Betul-betul Senyap
Karena, kata Novel, presiden serta masyarakat Indonesia juga pernah melanggar protokol kesehatan.
“Kalau tetap Habib Rizieq dipenjara delapan bulan maka senua rakyat termasuk presiden harus dipenjara karena jelas melakukan kerumunan,” tegasnya.
Bahkan, Habib Rizieq menyinggung masalah kerumunan yang terbentuk saat pesta ulangtahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Khofifah dengan minta maaf lolos saja tuh dia,” pungkasnya.