Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Perkara Swab Test di RS Ummi Bogor

Pada sidang kasus swab test di RS Ummi Bogor ini, Habib Rizieq Shihab menjalani agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Andi Ahmad S
Kamis, 03 Juni 2021 | 10:19 WIB
Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Perkara Swab Test di RS Ummi Bogor
Habib Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBogor.id - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali menjalai sidang perkara kasus swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Pada sidang kasus swab test di RS Ummi Bogor ini, Habib Rizieq Shihab menjalani agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sidang tuntutan kasus swab test di RS Ummi Bogor yang dilakukan Habib Rizieq itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sidang dengan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Rizieq) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa digelar Kamis 3 Juni 2021," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dilunik dari Suara.com, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:Pekan Lalu Divonis 2 Kasus Kerumunan, Hari Ini Rizieq Bakal Dituntut Jaksa Kasus Swab

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto sudah memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang bakal digelar hari ini. Sidang sebelumnya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Kamis kemarin.

"Sidang ditunda ke hari Kamis, 3 Juni 2021, untuk acara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata majelis hakim dalam sidang.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito dalam sidang sempat meminta majelis hakim agar kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI pada Senin pekan depan. Namun hakim tetap berpegang dengan keputusannya.

"Jadi tetap Kamis ya," kata Sugito.

"Iya tetap, baik ya sidang hari ini ditutup," tutur majelis hakim.

Baca Juga:Kembali Jalani Sidang, Rizieq akan Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Swab RS UMMI

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini