Mantan Penyidik KPK Disebut Terima Suap, Denny Siregar Sindir Dalaman KPK

Dalam cuitannya, Denny Siregar dindir internal KPK yang menyebutkan bahwa dalamannya sudah sangat busuk, namun banyak yang membela.

Andi Ahmad S
Kamis, 03 Juni 2021 | 13:38 WIB
Mantan Penyidik KPK Disebut Terima Suap, Denny Siregar Sindir Dalaman KPK
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraBogor.id - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menerima suap miliaran dari berbagai pihak. Hal itu mendapatkan sorotan dari pegiat media sosial yakni Denny Siregar.

Dalam cuitannya, Denny Siregar sindir internal KPK yang menyebutkan bahwa dalamannya sudah sangat busuk, namun banyak yang membela.

“Busuk banget di dalamnya (KPK). Gitu banyak yang belain,” katanya seperti disitat dari Terkini.id -jaringan Suara.com, dari twitter Denny Siregar, Kamis (3/6/2021).

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan bahwa Stepanus Robin Pattuju menerima uang sebanyak Rp10,4 miliar dari lima orang beperkara selama menjadi penyidik di KPK.

Baca Juga:Sindir Novel Baswedan, Dewi Tanjung: Sudah Saatnya KPK Bersih dari Kadrun

Dari total uang ia terima itu, Dewas mengungkapkan bahwa Robin mengalirkan uang senilai total Rp8,8 miliar ke seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Sehingga, total uang yang dinikmati Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin adalah sebesar Rp1,697 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Robin dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan karena telah berhubungan dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK, baik langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga:Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Panggil Wakil Kepala BPKD DKI Lusiana Herawati

Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Atas perbuatannya, Robin diberikan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak terhormat dari KPK.

“Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK,” kata Tumpak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini