Sebentar Lagi PPDB Kota Bogor Kembali Dibuka, Ini Tahapannya

Mulai dari tingkat TK atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bogor.

Andi Ahmad S
Senin, 07 Juni 2021 | 10:38 WIB
Sebentar Lagi PPDB Kota Bogor Kembali Dibuka, Ini Tahapannya
Ilustrasi PPDB. (Antara)

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor memastikan dalam waktu dekat ini pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021 - 2022 akan kembali dibuka.

Mulai dari tingkat TK atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bogor.

Bedasarkan informasi yang dihimpun Suarabogor.id dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mencatat, ada beberapa jalur yang dapat diikuti pada PPDB ini.

Dari berbagai tingkat pendidikan jadwal pendaftarannya pun berbeda-beda. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi mengatakan, pendaftaran untuk jalur Zonasi tingkat SD dijadwalkan mulai 17 - 19 Juni 2021.

Baca Juga:Link Daftar SMA Terbaik se-Indonesia Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru

Yang kemudian akan langsung diverifikasi. Sedangkan pengumumannya akan diinformasikan pada 21 Juni. Dilanjut dengan daftar ulang di 22 sampai 23 Juni 2021.

"Kuotanya sebesar 78 persen," kata Hanafi, Senin (7/6/2021).

Sedangkan jalur zonasi untuk tingkat SMP, kata dia, disediakan alokasi sebesar 50 persen. Pendaftaran akan dimulai pada 6-9 Juni 2021 dan langsung diverifikasi.

Lalu diikuti pengesahan dan pelaporan pada 10 Juni serta pengumuman pada 12 Juli 2021. Terakhir, proses Daftar Ulang pada 13-14 Juli 2021.

Jalur zonasi tingkat SMP sebesar 50 persen. Nah untuk jalur prestasi akademik/prestasi non akademik dan nilai raport sebanyak 23 persen," tukas Hanafi.

Baca Juga:Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Sekolah Negeri dan Swasta

Ia menjelaskan, pelaksanaan PPDB 2021 dilakukan melalui online atau daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan).

Dalam aturan tahun ini, peserta didik warga Kota Bogor disediakan kuota 90 persen dan sisanya dari luar Kota Bogor.

Dua jenis persyaratan harus di entri pada website www.kotabogor.siap-ppdb.com, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Kontributor : Regi Pranata Bangun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini