SuaraBogor.id - Aa Gym kembali layangkan gugatan cerai kepada Teh Ninih Muthmainah ke Pengadilan Agama Bandung.
Padahal, Pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid, KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) awal Maret lalu sempat mengajukan gugatan cerai namun akhirnya dicabut pada akhir Maret dengan alasan yang belum jelas.
"Iya, didaftar tanggal (Rabu) 9 Juni," ujar Humas Pengadilan Agama Bandung, Musthofa disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (11/6/2021).
Sebelumnya, Pimpinan Daarut Tauhid (DT) Bandung Abdullah Gymnastiar yang dikenal Aa Gym resmi gugatan cerai talak kepada istrinya, Ninih Mutmainah, di Pengadilan Agama Kota Bandung. Belum diketahui pasti alasan gugatan tersebut dicabut.
Baca Juga:Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih Lagi 9 Juni Kemarin
"Jadi, akhirnya dicabut, betul (gak jadi cerai)," ujar kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi, pada akhir Maret lalu.
Ia menuturkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan sebab merupakan masalah keluarga dan itu merupakan permintaan Aa Gym.
"Kita gak bisa ekspose itu masalah keluarga. Betul (permintaan Aa Gym)," katanya.