SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor terapkan jam malam untuk menekan mobilitas masyarakat Kota Bogor, Jawa Barat. Ada 10 titik posko penyekatan jam malam di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, secara umum penerapan jam malam akan berlangsung mulai dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, dan akan berlangsung selama satu pekan ke depan.
"Jadi pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, petugas akan berjaga dan bersiaga di sejumlah posko penyekatan yang sudah kami tentukan," katanya, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (30/6/2021).
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya akan mendirikan 10 posko penyekatan jam malam Bogor yang bertugas untuk memantau pergerakan dan mobilitas kendaraan.
Baca Juga:Daun Ini Bisa Lawan Covid-19, Dokter: Mampu Menghambat Replikasi Virus
"Jadi nantinya kami akan mendirikan 10 posko penyekatan untuk menjaring kendaraan yang masih nekat melintas di wilayah Kota Bogor pada jam malam," ucapnya.
Kendati demikian, jam malam tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang sifatnya darurat. Seperti mobil pemadam kebakaran, ambulance, mobil jenazah, dan kendaraan emergency lainnya.
Berikut 10 titik lokasi posko penyekatan jam malam di Kota Bogor:
1. Simpang Air Mancur
2. Simpang Jembatan Merah
Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 30 Juni 2021
3. Simpang Mall BTM
4. Simpang Empang
5. Simpang Pos Terpadu (Depan SMAN 1 Kota Bogor)
6. Simpang Warung Jambu
7. Simpang Lodaya
8. Simpang RS Salak
9. Tugu Kujang
10. Simpang Ekalokasari.