SuaraBogor.id - Presiden Jokowi mengumumpkan bahwa pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Pulau Jawa-Bali.
Hal itu diungkapkan Jokowi melihat kasus Covid-19 melonjak naik di sejumlah daerah yang ada di Indonesia dalam bulan terakhir ini.
Presiden Jokowi belum menyebutkan mulai kapan PPKM darurat ini mulai berlaku. Kebijakan ini disebut masih dalam tahap finalisasi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat. Tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya," kata Jokowi dalam sambutannya di Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021) disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
Baca Juga:Jokowi: Mau Tidak Mau PPKM Darurat Harus Dilakukan
PPKM darurat yang berlaku selama 1-2 pekan ini, ujar Jokowi, hanya akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali saja. Alasannya, di dua pulau ini terdapat 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang asessmen situasinya memiliki skor 4.
Penilaian ini didapat dari situasi penularan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di RS, tingkat kematian akibat Covid-19, dan respons terhadap testing, tracing, serta treatment di wilayah tersebut.
"Kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," kata Jokowi.
Presiden pun memberi contoh kasus di Jakarta Barat, DKI Jakarta. Dari peta penularan Covid-19 yang terlihat bahwa sebarannya sudah merata. Dengan kondisi ini, ujar Jokowi, maka pemerintah perlu mengambil keputusan cepat dan tegas untuk menekan penularan.
Baca Juga:IDAI Desak Pemerintah Segera Rilis PPKM Darurat: Tunggu Apa Lagi?